PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI menyarankan pemerintah membuat peraturan teknis tentang pengisian penjabat kepala daerah.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Pasal 201 Ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara tegas mengatur mengenai pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah.
Hal itu diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa ketentuan Pasal 201 konstitusional.
"Mengingat ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, maka sebagaimana ketentuan perundang-undangan, pemerintah harus menunjuk Pj. kepala daerah di 101 daerah tersebut," kata Baidowi pada Rabu (4/5).
Menurut Baidowi, MK dalam pertimbangan hukumnya juga memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah.
Petunjuk itu di antaranya, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan Pj. kepala daerah yang memenuhi syarat dan memperhatikan kepentingan daerah.
"Dengan demikian akan menghasilkan para penjabat daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024," ujar Baidowi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu juga mengingatkan tentang adanya ketentuan penunjukan anggota TNI-Polri menjadi Pj. kepala daerah.