PPP Khawatir MK Lebih Hebat Dari Tuhan
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:53 WIB
Menurutnya, masalah ini harus diseriusi. “Arahnya kesana. Majelis Syariah akan akan mendesak untuk diadakan Judicial Review UU nomor 24 tahun 2003 pasal 10 ayat 1,” katanya.
Ia mengatakan, dengan kewenangan yang dimiliki, MK bisa melakukan apa saja. Misalnya dalam kasus gugatan yang diajukan Machica Mochtar soal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Dia (keputusan MK) bertentangan dengan aturan agama,” katanya.
Lantas apakah akan mendesak revisi UU MK? Kata Nur, “Ya, mungkin seperti itu atau mungkin tidak final. Nanti kita diskusikan sekarang pertemuan pertama untuk membicarakan hal itu.” (boy/jpnn)