PPP Kubu Djan Faridz Sebut Edaran Kemendagri Hanya Menambah Kisruh
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta menggelar rapat internal merespons tindakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat nomor 213/2600/Polpum.
Rapat yang dihadiri Ketua Mahkamah PPP M Thahir Saimima, Wakil Ketua Fahmi Assegaf serta anggota antara lain Yudo Paripurno, Teddy Anwar, Sjaiful Rachman, Rizia Djamil dan E. Hafazhah itu membahas surat yang berisi penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan kepada PPP Muktamar Pondok Gede kubu Rohamurmuziy.
Thahir mengatakan, pada prinsipnya rapat internal ini untuk memberikan dukungan moral, politik dan hukum atas terbitnya surat dari Kemendagri tersebut. Thahir kecewa dengan terbitnya surat dari Kemendagri tersebut. Menurut dia, Kemendagri tidak mengerti bahwa keputusan muktamar Pondok Gede kubu Romahurmuziy tidak sah.
Dia mengatakan, keputusan menteri tentang pengesahan hasil muktamar masih disengketakan. "Jadi keputusan muktamar Pondok Gede belum selesai sehingga surat Kemendagri itu tidak sah," kata dia usai rapat di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
DPP PPP sudah menyurati Kementerian Kemendagri atas terbitnya surat itu. Dia menyesalkan, surat itu sudah tersebar ke DPW PPP. Tidak hanya itu, kata dia, terbitnya surat itu juga semakin menunjukkan bahwa pemerintah hanya bisa memperkeruh suasana konflik internal PPP. Padahal, dia menegaskan, yang sah adalah kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. "Harusnya pemerintah ada status quo karena persoalan ini masih jalan terus," katanya.
Namun, lanjut dia, seandainya betul ada putusan peninjauan kembali (PK) yang disebut kubu Djan bahwa permohonan atau gugatan yang tidak diterima, maka itu akan kembali kepada keputusan mahkamah partai. "Maka yang sah itu (PPP) Djan Faridz," paparnya.
Sebab, putusan pengadilan itu ada tiga. Yakni mengambilkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, dan menyatakan gugat tidak diterima. "Kalau begitu maka 'draw' dan akan kembali ke mahkamah partai yang sudah jelas melegalkan PPP Djan Faridz," tambahnya.
Anggota Mahkamah PPP Teddy Anwar menilai tindakan Kemendagri tersebut juga bisa mengarah pada perbuatan pidana korupsi. "Sudah jelas PK kubu Romahurmuziy itu tidak bisa digunakan dan menabrak undang-undang partai politik itu sendiri. Ini bisa merupakan tindakan korupsi bila memang dana tersebut cairkan," paparnya. (boy/jpnn)