Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPP Kubu Romahurmuziy Wacanakan Peninjauan Kembali

Rabu, 21 Oktober 2015 – 19:49 WIB
PPP Kubu Romahurmuziy Wacanakan Peninjauan Kembali - JPNN.COM
M Romahurmuziy. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum PPP Kubu M Romahurmuziy mengatakan masih diperlukan waktu beberapa hari untuk penyempurnaan dan mendapatkan salinan. Namun berdasarkan data sistem informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) dan konfirmasi lisan, bahwa Putusan Kasasi MA adalah menguatkan Putusan PTUN tingkat pertama, Jakarta.

“Putusan Kasasi MA menguatkan Putusan PTUN tingkat pertama, Jakarta. Tidak lebih," kata M Romahurmuziy, dalam rilisnya, Rabu (21/10).

Jika mengutip Amar Putusan PTUN Jakarta tanggal 25 Februari 2015, lanjutnya, ini artinya bahwa pengadilan memerintahkan Menkumham mencabut SK Muktamar Surabaya tanggal 28 Oktober 2014. “Sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, untuk melaksanakan putusan kasasi ini, Menkumham memiliki waktu maksimal sampai 4 bulan ke depan,” ujar pria yang akrab disapa Rommy ini.

Bahwa “Muktamar Jakarta” yang menghasilkan kepengurusan Djan Farid-Dimyati, ujar Rommy, bukan dan tidak pernah menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN.

“Apalagi gugatan PTUN dibuat Suryadharma Ali sebelum pelaksanaan Muktamar Jakarta. Karenanya kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tersebut secara hukum tidak bisa mendapat pengesahan melalui pengadilan Kasasi TUN kemarin,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Djan Farid-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusannya kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun sudah ditolak.

“Lagi pula, implikasi hukum maksimal dari Putusan Kasasi ini, itupun jika Menkumham sudah melaksanakan pencabutan SK adalah kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung dengan posisi Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen saya sendiri,” kata Rommy.

Bahkan, menurut Rommy, ke depan masih sangat terbuka peluang untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi ini, karena Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum. Perjuangan Muktamar Surabaya selama ini bukan karena fanatisme kepada orang per orang. Bukan juga soal berada di dalam atau di luar pemerintahan.

JAKARTA – Ketua Umum PPP Kubu M Romahurmuziy mengatakan masih diperlukan waktu beberapa hari untuk penyempurnaan dan mendapatkan salinan. Namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close