PPP: Larangan Mahasiswi Bercadar Melanggar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Reni Marlinawati mengecam kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, melarang mahasiswinya mengenakan cadar di kampus.
Reni menilai, argumentasi bahwa kebijakan tersebut mendorong pemahaman Islam moderat yang sesuai dengan empat pilar kebangsaan, tidak valid. Pasalnya, tidak ada korelasi antara ideologi seseorang dengan busana yang dipakai.
Lebih jauh, kata wakil ketua umum PPP ini, pelarangan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sebagai diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
"Kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi," ucap Reni kepada jpnn.com, Selasa (6/3).
Anggota Komisi X DPR ini meminta Perguruan Tinggi (PT) fokus menumbuhkembangkan semangat nasionalisme di kalangan mahasiswa. Jangan terjebak pada urusan pinggiran yang sama sekali tidak substansial terhadap persoalan.
Selain itu, PT juga harus fokus pada peran utamanya sebagai agent of change dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa, memperkuat basis penelitian berbagai keilmuwan, dan menjadikan pusat kajian berbagai pemahaman.
"Sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, seyogianya tidak perlu dipersoalkan. Cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya. Mengapa cadar harus dipersoalkan?" pungkas politikus asal Jawa Barat ini.(fat/jpnn)