PPPK 2022: DPR Menargetkan Honorer Teknis Administrasi Mendapatkan Afirmasi Setara Guru
Hugua menilai pembayaran gaji PPPK tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, harus ada cost sharing antara pemerintah pusat dengan pemda selaku pemberi kerja.
"Pemda seharusnya lebih kreatif, jangan menyusui terus ke pusat. Untuk apa diberikan otonomi kalau selalu bergantung ke pusat," ungkap Hugua.
Di sisi lain, Hugua mengatakan, Komisi II DPR akan mendorong pemerintah pusat agar memberikan afirmasi honorer K2 maupun non-K2 tenaga teknis administrasi dalam seleksi PPPK 2022.
Menurutnya, jika PPPK guru 2021 mendapatkan afirmasi, maka hal serupa harus diberlakukan kepada PPPK nonguru khusus honorer.
"Honorer K2 dan non-K2 harus mendapatkan afirmasi usia, masa kerja. Berapa besarannya pemerintah silakan atur," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Hugua menegaskan honorer teknis administrasi tidak boleh dibedakan dengan guru.
Menurutnya, mereka sama-sama mengabdi dan dibutuhkan instansi.