PPPK 2022: Honorer Nakes Dapat Afirmasi & Diprioritaskan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengangkat nakes yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) alias honorer menjadi PPPK.
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai PPPK,” ujar Menteri Budi Gunadi dikutip dari laman Setkab, Selasa (3/5).
Dia menyebutkan honorer nakes yang diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.
2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
3. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022