Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1

Selasa, 08 November 2022 – 10:28 WIB
PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1 - JPNN.COM
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto Mesya/JPNN.com

Nunuk mencontohkan, sekolah A memiliki 3 guru honorer, dua di antaranya adalah P2 dan P3. Berarti ada kekosongan 1 formasi yang bisa diisi oleh P1 dari sekolah lainnya.

Contoh kasus lainnya, sekolah B memiliki 2 guru honorer berstatus P3. Yang dibutuhkan adalah mapel bahasa Indonesia dan guru kelas. Kebetulan kedua guru honorernya menduduki jabatan tersebut.

Lantas ada guru P1 dari sekolah lain tidak mendapatkan formasi. Nah, Kemendikbudristek tidak akan menempatkan P1 ke sekolah B walaupun di situ tidak ada guru lulus PG. Sebab, dua guru honorer tersebut merupakan guru induk.

Solusinya, Kemendikbudristek menempatkan ke sekolah lain yang ada formasinya.

"Jadi, dalam mekanisme ini tidak ada guru induk yang digeser walaupun statusnya P2 dan P3. Formasi di sekolahnya adalah milik guru induk tersebut," ucapnya.

Nunuk menerangkan kebijakan itu untuk memberikan perlindungan kepada guru honorer sendiri.

Mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja di sekolah induk, jangan sampai tergeser oleh guru dari sekolah lain, kecuali masih tersisa formasi.

Menurut Nunuk, banyaknya guru induk yang tergeser saat seleksi PPPK 2021 menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Kemendikbudristek memastikan di dalam seleksi PPPK 2022, guru honorer di sekolah induk aman dan tidak bisa menggeser P1. Simak penjelasan lengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close