Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK 2022: Semoga Formasi Dapat Diisi Honorer yang Sudah Lama Mengabdi

Selasa, 08 November 2022 – 08:45 WIB
PPPK 2022: Semoga Formasi Dapat Diisi Honorer yang Sudah Lama Mengabdi - JPNN.COM
Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhammat Marasabessy. ANTARA/Jimmy Ayal

jpnn.com - AMBON - Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, mendapatkan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sebanyak 561 formasi.

Dari 561 formasi yang disediakan pemerintah pusat untuk Maluku Tengah itu, terbanyak untuk PPPK guru, yakni 413, diikuti tenaga kesehatan 97, dan tenaga teknis 51.

Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhammat Marasabessy berharap formasi PPPK tersebut dapat diisi para tenaga honorer yang telah mengabdi di daerah itu.

"Saya berharap formasi PPPK untuk Maluku Tengah sebanyak 561 orang baik tenaga kesehatan, guru dan formasi teknis dapat terisi oleh pegawai non-ASN atau honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun," kata dia dikonfirmasi dari Ambon, Senin (7/11).

Mat, panggilan akrab Muhammat Marasabessy, mengaku telah melakukan pertemuan secara daring dengan para pegawai non-ASN atau honorer baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis, pada Jumat (4/11) lalu.

Pertemuan itu dilakukan untuk memberikan dorongan kepada mereka dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang mulai berlangsung hingga pertengahan November 2022.

Pertemuan secara daring melalui aplikasi Zoom serentak dari 106 titik yakni 70 titik kumpul guru, 33 titik Puskesmas dan 3 titik di RSUD di seluruh wilayah Maluku Tengah itu, sebagai bentuk diseminasi jelang seleksi PPPK, khususnya formasi tenaga kesehatan dan guru yang pendaftarannya dimulai sejak 31 Oktober hingga 15 November 2022.

Sementara, seleksi PPPK tenaga teknis dimulai pada Senin (7/11) hingga 22 November 2022.

Pj Bupati Maluku Tengah Muhammat Marasabessy berharap formasi PPPK dapat diisi oleh honorer yang telah lama mengabdi di daerah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News