Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Berbeda dengan Honorer

Selasa, 25 November 2014 – 18:38 WIB
PPPK Berbeda dengan Honorer - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan seperti tenaga honorer. PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang statusnya hampir setara PNS.

"Saya tegaskan kembali PPPK bukan nama lain honorer ya. PPPK sama dengan PNS, sama-sama pegawai ASN," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD dari Bandung dan Riau, di gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (25/11).

Yang membedakan PPPK dan PNS hanya pada sifat statusnya. PPPK sifatnya kontraktual, PNS sifatnya permanen. Karena sama-sama pegawai ASN, proses rekruitmennya juga melalui computer assisted test dan sesuai formasi yang tersedia.

"Sebenarnya bagi anak muda di perkotaan lebih baik pilih PPPK ketimbang PNS. Karena kalau PPPK bisa pindah ke tempat yang lebih baik penggajiannya," ujarnya.

Berbeda ketika telah menjadi PNS, hanya menerima gaji yang telah ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close