PPPK di Daerah Terpencil Mendapatkan Tunjangan Tambahan
Kamis, 24 Desember 2020 – 12:27 WIB
b. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
c. meninggal dunia;
d. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
"Bila PPPK tidak tinggal lagi di wilayah terpencil, tunjangan pengabdian wilayah terpencil otomatis akan terhenti," tegas Sri Mulyani.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!