PPPK Diguyur Rapelan, THR, Tukin, Gaji ke-13, Honorer Masih Merana
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN baik PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Pernyataan presiden itu disambut gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk PPPK 2021, ini yang pertama mereka nikmati, sedangkan angkatan 2019 merupakan kedua kalinya.
Seperti diutarakan Ahmad Saifudin, guru PPPK angkatan 2019. Tahun ini dia merasa sebagai tahun sangat istimewa.
Setelah dua tahun tidak boleh mudik, THR diirit karena tidak semuanya dapat dan komponen berkurang, kini berubah drastis.
"Alhamdulillah, bisa mudik, THR sudah mendekati normal. Bukan hanya gapok dan tunjangan melekat, tetapi ditambah tukin 50 persen," kata Ahmad kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Kegembiraan juga dirasakan Muhammad Badrul Munir, guru PPPK angkatan 2021. Dia dan kawan-kawannya sangat bersyukur karena ini tahun penuh berkah.