PPPK Siap-Siap Menerima Pembayaran Gaji Berkala, Regulasi Sudah Disiapkan
jpnn.com, JAKARTA - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lama lagi akan menerima pembayaran gaji berkala.
Pasalnya, regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang kenaikan gaji berkala sudah masuk tahap harmonisasi.
"Kami sudah berkonsultasi dengan KemenPAN-RB pada 29 Maret soal pembayaran kenaikan gaji berkala ini. Alhamdulillah sudah ada titik terangnya,' kata Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Jumat (31/3).
Diceritakannya, PGPPPK butuh penjelasan detail dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pembayaran kenaikan gaji berkala yang diterima per dua tahun sekali itu.
Oleh karena itu mereka berkonsultasi dengan KemenPAN-RB. Dari penjelasan pejabat KemenPAN-RB bahwa berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, maka ada ketentuan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.
Rikrik menyebutkan beberapa kabupaten/kota sudah membuat SK kenaikan gaji berkala karena telah memenuhi masa kerja 2 tahun.
Sayangnya kenaikan berkalanya belum bisa dibayarkan dikarenakan belum terbitnya PermenPAN-RB yang mengatur secara teknis.
"Informasi yang kami dapatkan dari KemenPAN-RB bahwa PermenPAN-RB tentang teknis kenaikan gaji berkala ini sedang proses harmonisasi dan tidak lama lagi akan rampung," tuturnya.