PPRN Bakal Pelototi Berkas di KPU
Minggu, 14 Oktober 2012 – 22:44 WIB
“Padahal kita sudah lengkapi dengan bukti transfer. Itu kan sebenarnya sudah menjadi bukti. Jadi ada juga beberapa alasan kekurangan, itu semata-mata karena mereka salah membaca,” katanya.
Fakta lain, kepengurusan PPRN di sebuah daerah dianggap tidak memenuhi persyaratan ketentuan jumlah anggota 1/1000 orang di tingkat kabupaten/kota. “Mereka katakan ada yang hanya 400. Padahal kita sendiri yang menginputnya ke dalam Sistim Informasi Politik (Sipol) KPU, itu memenuhi kriteria 1.000 orang,” ujarnya.
Karena itu PPRN akan benar-benar mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan KPU. “Kita tidak akan meninggalkan berkas data sebelum benar-benar di cek. Jadi kita akan minta ikut bersama-sama dengan KPU untuk mengeceknya,”ujarnya yang optimis dalam proses verifikasi administrasi kali ini, PPRN akan lolos.