PPRN Ganti Baju jadi PNP
Rabu, 27 Juli 2011 – 18:30 WIB
Sekjen PPRN, Tonin Tahta Singarimbun menambahkan, tatkala surat pernyataan pengunduran diri sudah dicabut, otomatis batal. Terlebih, lanjutnya, surat pernyataan pengunduran diri belum punya dampak apapun tatkala belum ada persetujuan dari Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN.
"Jadi, seribu kali membuat surat pernyataan pengunduran diri, jika belum ada persetujuan Deperpu, ya belum berlaku. Apalagi ini sudah dicabut duluan. Seperti Johan Budi (jubir KPK) itu, dia mau mundur, tapi tetap harus mendapat persetujuan pimpinan KPK. Jika tak disetujui, ya tidak bisa mundur," terang Tonin.
Nah, yang jadi masalah, tatkala Amelia mau meminta surat pernyataan pengunduran diri yang dipegang Maludin Sitorus, Maludin bilang surat itu sudah dibakar. Ternyata, surat masih dipegang, lantas difotocopi dan disebar ke peserta Munaslub Ancol. Saat itu, menurut cerita Tonin, situasi Munaslub sempat ada keributan. Amelia menyebut, sikap Maludin itu disebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap dirinya. (sam/jpnn)