PPRN Kebut Konsolidasi
Selasa, 28 Februari 2012 – 19:23 WIB
Terkait dengan pelaporan SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tentang pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016 yang diduga syarat kepentingan dan keberpihakan oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum mantan Ketua Umum PPRN Amelia A. Yani kepada Presiden SBY, Herman Surbakti mengatakan tindakan itu sangatlah tidak profesional dan tidak paham hukum.
Terlebih, dalam surat itu Amelia A. Yani menuding Amir Syamsudin selaku Menteri Hukum dan HAM berpihak kepada DR. Sutan Raja DL Sitorus karena pernah menjadi kuasa hukumnya dalam perkara perambahan register 40 beberapa wathun lalu.
Padahal, persoalan konflik internal PPRN adalah murni persoalan hukum yang telah dilalui dengan serangkaian proses hukum yang panjang hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dan, keputusan Menteri Hukum dan HAM sudah tepat mengikuti prosedur hukum yang berlaku.