PPRN Tak Sudi Lebur ke Partai Besar
Minggu, 20 Maret 2011 – 14:09 WIB
Menurut Ricky, partainya siap memenuhi syarat kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan, 75 persen kabupaten/kota, dan 100 persen di tingkat provinsi. "Kita tidak meremehkan, tapi kita mampu," cetusnya. Dijelaskan juga, belum ada rencana PPRN versi Pondok Bambu ini berganti nama. Hanya saja, jika forum Munas menghendaki berganti nama, itu mungkin saja dilakukan.
Di acara pembukaan Munas PPRN kubu Pondok Bambu ini hadir juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Max Sopacua. Akankah ini sinyal Partai Demokrat akan menggaet PPRN agar melebur ke partai penguasa ini? Max belum mau memberi keterangan. “Saya belum mau komentar. Kita ikuti dulu ini,” kilah Max sebelum memasuki arena Munas.
Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAM. Atas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, Amelia dkk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani. (sam/jpnn)