PPTKIS Wajib Laporkan TKI ke Kedubes RI
Selasa, 19 April 2011 – 17:00 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) mengenai kewajiban melaporkan TKI yang ditempatkan di luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia (RI), baik Kedutaan Besar RI (KBRI) maupun Konsulat Jenderal RI. "Itu perintah pasal 71 Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," jelas Jumhur, di Jakarta, Selasa (19/4). Menurut Jumhur, hal tersebut bertujuan agar para TKI tercatat keberadaannya, sehingga memudahkan upaya perlindungan bagi dirinya. Sebaliknya, tanpa dilaporkan ke perwakilan RI, nasib TKI berisiko menjadi korban yang tidak diharapkan.
Sementara pada dasarnya, lanjut Jumhur, TKI juga harus berinisiatif melaporkan keberadaannya ke perwakilan RI terdekat. Namun demikian, sesuai penjelasan ayat 1 Pasal 71 UU No 39 Tahun 2004, secara jelas ditekankan, karena lokasinya yang tersebar, maka pelaksanaan kewajiban melapor itu dilaksanakan oleh PPTKIS. Sementara ayat 2 Pasal 71 UU No 39 Tahun 2004 juga menyebutkan, kewajiban melaporkan kedatangan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan dilakukan (oleh) PPTKIS.
Jumhur mengatakan, sejauh ini umumnya PPTKIS tidak melaporkan TKI yang diberangkatkannya pada perwakilan RI di luar negeri. Bahkan, PPTKIS juga sering tak memiliki data di mana TKI yang ditempatkannya itu bekerja. "PPTKIS itu hanya menyerahkan TKI kepada agensi tenaga kerja di luar negeri. Karena itu, mereka seringkali tidak mengerti dan tidak bertanggungjawab atas kasus-kasus yang dialami TKI di luar negeri," katanya.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Pelaksana Penempatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB - Humaniora
Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:36 WIB - Hukum
Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:26 WIB - Olahraga
PSG vs Dortmund: Die Borussen Punya Kenangan Manis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:02 WIB - Kriminal
Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:09 WIB - Kriminal
Pengakuan Pelaku Pembunuh Bos Tembaga di Boyolali, Kenalan Lewat MiChat, Berujung Tragis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:30 WIB - Humaniora
Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:42 WIB