Prabowo Gandeng AHY di Pilpres 2019? Ah, Berat...Sejarah Membuktikan
Rabu, 02 Agustus 2017 – 15:23 WIB
Antara lain, soal ditetapkannya kembali syarat ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen dan terkait langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Keduanya kerap berseberangan. Jadi wajar jika SBY (usai bertemu dengan Prabowo beberapa waktu lalu,red) bilang bahwa hubungan yan dijalin bukan koalisi, tapi kerja sama," pungkas Adi. (gir/jpnn)