Prabowo Mengalahkan Ganjar, Anies Terancam Gagal jadi Capres
Namun, gerak cepat PDIP mendeklarasikan Ganjar sebagai bakal calon presiden mencegah elektabilitas pria berambut putih itu turun lebih dalam.
Menurut Vivi, pencalonan Ganjar juga tidak hanya membendung laju koalisi besar, tetapi berpotensi membuyarkan peta semua koalisi.
Gagasan pembentukan koalisi besar muncul seusai Presiden Jokowi mengundang para pimpinan parpol pendukung pemerintahan saat ini (kecuali Nasdem).
"Dalam beberapa waktu ke depan, rivalitas antara Prabowo dan Ganjar berpeluang makin keras jika rencana merger koalisi besar dengan PDI Perjuangan tetap didorong dan Prabowo maupun Ganjar enggan menjadi sekadar cawapres," kata Vivin.
Dia pun mengatakan kemungkinan berubahnya peta koalisi bisa mengancam peluang Anies Baswedan melaju sebagai capres.
"Partai-partai yang tergabung dalam koalisi perubahan (Nasdem, Demokrat, dan PKS) bisa menjadi sasaran tarik menarik koalisi yang lain. Apalagi siapa bakal cawapres Anies masih belum diputuskan," ujar Vivin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!