Prabowo Perintahkan Anak Buah untuk Hati-Hati
Salah satu status di akun media sosialnya dianggap bisa menimbulkan kebencian terhadap golongan tertentu.
Terkait dengan hal tersebut, mantan Ketua Komisi I Mahfudz Sidik mengingatkan agar UU ITE tidak diterapkan secara serampangan.
Menurut dia, jika saat ini pelanggaran dan sanksi pidana yang ada hendak digunakan secara gebyah uyah, akan ada ribuan netizen yang bakal masuk penjara.
”Baik dari kalangan yang pro maupun kontra (pemerintah, Red). Tidak berhenti di situ, ribuan orang lainnya juga akan saling melaporkan,” ucap anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.
Menurut dia, lebih baik pemerintah mulai mengintensifkan edukasi kepada masyarakat luas tentang penggunaan internet yang benar dan baik.
Meski UU ITE memang telah mengatur sejumlah bentuk pelanggaran berikut sanksi pidananya, belum saatnya menerapkannya secara menyeluruh.
Apalagi, imbuh dia, masih ada perkara Ahok yang belum benar-benar tuntas sampai saat ini.
”Coba buka lagi social media, semua pihak kena sasaran perang opini dan informasi. Bukan hanya presiden, Kapolri, atau Ahok, tapi juga Habib Rizieq, Bachtiar Nasir, dan lain-lainnya. Apa mau saling lapor?” imbuh dia. (dyn/c11/fat)