Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
Jumat, 24 Mei 2019 – 03:25 WIB
BACA JUGA: Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan
Pendaftaran MK ini merujuk pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (jpc/jpnn)