Prabowo - Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK Jumat Besok
jpnn.com, JAKARTA - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memutuskan untuk bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi pengumuman hasil perolehan suara Pilpres 2019.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu akan mengajukan gugatan, Jumat (24/5) besok.
"Mungkin Jumat. Pokonya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade saat dihubungi, Rabu (22/5) ini.
Baca: Berencana Susupi Aksi 22 Mei, Lima Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
Andre mengatakan Prabowo memantau langsung perkembangan tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga untuk menyiapkan gugatan ke MK. Prabowo diagendakan menggelar rapat internal bersama tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga.
"Pak Prabowo agenda internal di Hambalang dan mungkin di Kertanegara akhirnya, untuk sekaligus memantau persiapan tim yang menggugat di MK itu agendanya," ucap dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz merespons rencana Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viryan mengapresiasi langkah ketua umum Partai Gerindra itu untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019 melalui jalur hukum.
"KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu beliau negarawan dan kami mengapresiasi tentunya," ungkap Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).