Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Menurut politikus Partai Gerindra Andre Rosiade, kebijakan diambil karena Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa hasil pilpres sebuah negara.
"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan, meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Itu juga menjadi isyarat Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," ujar Andre di Jakarta, Minggu (30/6).
Andre yang juga kemudian memastikan, bahwa gugatan ke MK merupakan langkah hukum terakhir yang ditempuh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 tersebut.
BACA JUGA: Gedung MK Langsung Lengang
"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ucapnya.
Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," pungkas Andre.(gir/jpnn)