Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
Namun, CH mengaku menyesal dengan kejadian itu, apalagi ada anaknya.
Atas ulahnya itu, CH dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kondisi Korban Mulai Membaik
Sementara itu, Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan kondisi terkini korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berinisial SC (32).
SC menjadi korban KDRT oleh suaminya berinisial CH (36). Dia terluka akibat senjata tajam jenis parang.
Yoyok menyebut luka yang diderita oleh korban pada beberapa anggota tubuhnya, antara lain di bagian muka, kepala atas, belakang telinga, telapak kanan kiri dan kanan luar sehingga putus jari tengah tangan kanan.
Kondisi korban dilaporkan sudah berangsur membaik setelah dilakukan operasi oleh tim dokter.
"Dokter juga sudah memberikan izin pulang dan tinggal proses penyembuhan," ujar Yoyok, Kamis (14/11).(mcr12/jpnn)