Prajurit TNI AL Gagalkan Pengiriman 10 Karung Ganja
jpnn.com, LAMPUNG - Prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lampung yang sedang melaksanakan tugas patroli lalu lintas dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus balik lebaran berhasil menggagalkan pengiriman ganja sebanyak 10 karung berisi 377,46 kilogram ganja. Ganja tersebut diangkut mobil jenis Mitshubishi T 120 dan melintas jalan Trans Sumatera.
Menurut Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Lampung, Letnan Kolonel Laut (P) Kelik Haryadi, keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini berkat kejelian anggota Pomal Koptu Matnur yang sedang patroli jalan raya. Ia merupakan bagian dari satuan tugas (Satgas) untuk membantu arus mudik dan balik terdiri dari 1 unit di pelabuhan Bakauheni dan 1 tim mobile serta 1 unit tim intel.
Kronologis kejadian bermula saat dua anggota TNI AL atas nama Kopka M. Fatchurrochman dan Koptu Matnur dengan mengendarai kendaraan kawal melaksanakan tugas patroli pengamanan arus mudik dan balik lebaran di jalan Trans Sumatera sampai pelabuhan Bakauheni Lampung.
Ketika patroli sampai di jalan Trans Sumatra Kelurahan Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan mencurigai adanya sebuah mobil jenis Mitshubishi T 120 dengan nopol B 1412 BH yang gerakannya mencurigakan yang posisinya persis di depan kendaraan personel Angakat Laut tersebut.
Selanjutnya, Koptu Matnur berusaha menghentikan kendaraan tersebut dengan cara memberikan isyarat serta mendahului dari samping kanan tetapi pengendara mobil jenis suzuki carry tersebut tidak mau menghentikan kendaraannya. Dengan upaya yang maksimal, akhirnya Koptu Bah Matnur berhasil menghentikan kendaraan tersebut yang semula tidak mau berhenti.
Setelah mobil berhenti di jalan trans Sumatra dusun 1, Kelurahan Tajimalela, Kalianda dengan cepat pengemudi mobil tersebut keluar dan melarikan diri menuju ke area pekebunan di belakang rumah makan (RM) Mbok Sita 2. Selanjutnya anggota TNI AL melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil menangkap pengemudi mobil yang melarikan diri tersebut.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan identitas sopir tersebut bernama M Ali A. Rahman, Pekerjaan wiraswasta berasal dari Aceh dengan alamatnya Dusun Masjid, Desa Kuala Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Beureun, Provinsi Aceh.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil Mitshubishi tertsebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) karung berisi 377,46 kilogram ganja kering, yang bila dirupiahkan Rp 1.132.380.000 dan merupakan tangkapan ganja terbesar tahun ini di wilayah lampung.