Prajurit TNI AL Tangkap Speed Boat Membawa Narkoba 1 Kg
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim WFQR-4 berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu 1 kg dan 2 paket dengan jumlah total sebanyak 1005 gram, satu buah Tas, tiga unit telepon seluler dan uang sebesar Rp.516.000.- saat ini kedua tersangka berada di Mako Lantamal IV untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni penjualan narkoba seperti sabu-sabu dilakukan tidak secara face to face atau berhadapan antara pembeli dan penjual. Pemasok Narkoba atau operator yang mengatur komunikasi perdagangan barang haram tersebut kebanyakan menyebar alamat pengambilan barang ke pengecer di level bawah melalui pesan singkat,” ungkap Danlantamal IV Tanjungpinang.(fri/jpnn)