Prajurit TNI di Keerom Tewas Dianiaya Dua Pria Mabuk, Begini Kronologinya
Selasa, 27 Februari 2024 – 14:51 WIB
"Pelaku DD ini saat kita periksa sudah mengakui perbuatannya dan setelah menjalani pemeriksaan dan cukup alat bukti. Maka Senin kemarin DD sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekannya DS saat ini masih salam proses pencarian," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya DD dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)