Praktik Dukun Cilik Ponari Tutup
Bupati Tak Jamin Berlaku PermanenRabu, 11 Februari 2009 – 11:53 WIB
Sikap Depkes
Departemen Kesehatan (Depkes) akhirnya bereaksi menanggapi kasus dukun cilik Ponari. Depkes menegaskan, masyarakat sah-sah saja memilih pengobatan alternatif. Hanya, pengobatan itu harus terdaftar di Depkes melalui SK Menkes.
Di sela peringatan Ke-59 Hari Gizi Nasional di Kantor Depkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, kemarin, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat dr Budihardja mengatakan bahwa pengobatan alternatif dengan berbagai model penyembuhan tidak dilarang selama tidak merugikan masyarakat. ''Entah itu penyembuhan dengan memakai ramuan atau pakai cara lain. Selama tidak merugikan masyarakat tidak masalah,'' terangnya kemarin.
Yang penting, kata dia, pengobatan alternatif itu terdaftar di Depkes dan melalui SK Menkes. Dia mengatakan, sejatinya Depkes tidak mempermasalahkan adanya pengobatan alternatif jika tidak menimbulkan dampak negatif. ''Karena masyarakat percaya, kami tidak bisa melarang. Selama tidak ada yang dirugikan, ya nggak apa-apa. Persoalannya, kalau ada yang meninggal bagamana. Ini yang tidak boleh,'' ujarnya. (doy/yr/kit/jpnn/kim)