Praktisi Desak Penerapan Sanksi untuk Merchant yang Menolak Uang Tunai
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti fenomena pedagang yang makin mengutamakan pembayaran cashless dan menolak uang tunai.
Dia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan semua pihak menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Primanto Joewono, menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran dengan uang tunai.
“Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” jelas Primanto, merujuk pada regulasi yang berlaku.
Hendra Setiawan berpendapat bahwa menolak uang tunai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan persepsi negatif terhadap nilai rupiah. Menurutnya, penggunaan uang tunai harus tetap dipertahankan.
"Merchant yang menolak uang tunai seolah-olah merendahkan nilai uang rupiah, padahal konsumen memperoleh uang tersebut dengan jerih payah," kata Hendra, dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Dia pun menyadari bahwa penggunaan metode cashless memiliki beberapa keuntungan bagi merchant, seperti mengurangi risiko pencurian dan mempermudah pengelolaan keuangan. Namun, Hendra mengingatkan bahwa merchant harus tetap memperhatikan kebutuhan konsumen.
"Bagaimana jika konsumen hanya memiliki uang tunai? Atau ada yang merasa lebih aman menggunakan uang tunai karena khawatir akan pencurian data pada kartu kredit atau debit?" ujarnya.