Praktisi Duga Ada Kongkalikong di Balik Kasus 10 Ribu HP Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Eggi Sudjana menduga adanya pihak-pihak yang ikut bermain dalam kasus sepuluh ribu handphone ilegal yang berhasil diamankan Polda Metro Jaya, Selasa (7/6) lalu.
Hanphone tersebut diamankan dari dua truk yang keluar dari tol Slipi Jaya. "Sebanyak itu bisa lolos di Bandara Internasional? Patut diduga sudah terjadi kongkalikong antara oknum petugas Bea dan Cukai yang ‘nakal’ dan importir yang lihai,” ujar pengacara bergelar doktor ini, Selasa (14/6).
Eggi menambahkan, praktik semacam itu sebenarnya bukan barang baru di negeri ini. “Mental manusianya sudah seperti itu, sudah bobrok. Dirjen Bea dan Cukai harus bertanggungjawab untuk membersihkannya, jangan sampai menggurita dan membentuk sistem yang bisa menghancurkan kepabeanan,” lanjut pengacara yang berkantor di Eggi Sudjana And Partners, kawasan Tanah Abang III Jakarta Pusat itu.
Eggi pun meminta Kementerian Keuangan cepat bertindak. "Siapa pun oknum yang kedapatan ‘nakal’ segera dipecat. Bandingkan dengan staf di Kementerian Dalam Negeri, salah ketik saja dipecat,” tandas Eggi.
Hal senada juga disampaikan praktisi Hukum Muh Zakir Rasyidin. Zakir mengungkit, maraknya praktik kotor oknum petugas Bea dan Cukai pernah membuat Presiden Jokowi melontarkan ungkapan tegas melalui akun twitternya @jokowi. “Saya masih ingat cuitan beliau tanggal 16 Oktober 2015, bunyinya : Instruksi saya pada Dirjen Bea Cukai untuk mengusut impor illegal sudah dilaksanakan. Praktik ini harus dibasmi – Jkw,” kenang Zakir.
Menurutnya, memang perlu ada perbaikan menyeluruh di tubuh Dirjen Bea dan Cukai. “Salah satu instansi yang menghasilkan banyak pendapatan negara adalah Bea dan Cukai, sehingga potensi pelanggaran hukumnya pun sangat besar. Saya khawatir ada yang tak beres di dalam,” kata Zakir.
Karenanya, dalam kasus barang impor ilegal, Zakir berharap polisi dilibatkan dalam proses penegakan hukumnya. “Itu artinya, UU Kepabeanan harus direvisi untuk mempersempit peluang permainan kotor oknum petugas Bea dan Cukai,” tambahnya.
Sementara itu, untuk oknum petugas Bea dan Cukai yang terbukti bermain barang ilegal, lanjut Zakir, harus diproses lebih tegas. “Mereka bisa diproses secara hukum oleh polisi atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jika ranahnya KPK bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Importirnya pun bisa kena sangsi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), semua asetnya bisa disita,” pungkas Zakir. (adk/jpnn)