Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Praktisi Transportasi Minta Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Hari Besar Keagamaan Dihapuskan

Senin, 02 September 2024 – 16:28 WIB
Praktisi Transportasi Minta Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Hari Besar Keagamaan Dihapuskan - JPNN.COM
Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan logistik Bambang Haryo Soekartono. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan menghentikan angkutan atau truk logistik sumbu 3 atau lebih di hari-hari peak atau hari besar keagamaan sebaiknya sudah mulai dihapuskan.

Seharusnya, pemerintah cukup hanya melakukan pengaturan traffic-nya saja.

Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan logistik Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih yang diberlakukan pemerintah ini hanya akan mengakibatkan harga barang maupun komoditas di saat libur hari-hari besar menjadi mahal.

Hal itu terjadi karena persediaan atau inventory yang ada di daerah-daerah berkurang.

“Bila terjadi kelangkaan barang maka harga barang tentu akan mahal dan bisa terjadi inflasi. Dan ini pasti akan terjadi hukum supply dan demand, di mana kebutuhan konsumen lebih banyak daripada supply-nya. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat dan negara,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Bambang, pemerintah cukup melakukan pengaturan trafficnya saja. Misalnya, untuk lintasan menuju Jawa yang bisa dilalui melalui 3 jalur yaitu Utara, Tengah, dan Selatan, itu diatur saja kendaraan-kendaraan mana yang akan melintas di sana.

“Truk-truk sumbu 3 misalnya bisa diarahkan di jalur Utara karena langsung terkoneksi atau terintegrasi ke pelabuhan besar yang terletak di Jawa sebelah Utara. Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa dilewatkan di jalur Tengah dan Selatan sehingga kepadatan bisa terbagi,” tukas caleg DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur I ini.

Sementara untuk jalur ke Sumatera, lanjutnya, jalur Barat bisa diarahkan untuk kendaraan kecil dan sepeda motor, sedang jalur Timur bisa digunakan untuk jalur truk.

Kebijakan menghentikan angkutan atau truk logistik sumbu 3 atau lebih di hari-hari peak atau hari besar keagamaan sebaiknya sudah mulai dihapuskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News