Prancis Tangkap Pemakai Cadar
Selasa, 12 April 2011 – 07:40 WIB
Peraturan yang baru diberlakukan justru mengharuskan perempuan Muslim yang bercadar untuk membukanya saat berada di tempat umum. Yang melanggar akan didenda EUR 150 (sekitar Rp 1,65 juta) dan harus mengikuti pendidikan kewarganegaraan. Sementara itu, orang yang memaksa perempuan memakai cadar diancam hukuman lebih berat, yakni denda dan kurungan maksimal dua tahun.
Larangan itu tidak membuat gentar Kenza Drider. Dia tetap memakai niqab saat naik kereta api di Avignon, kota di selatan Prancis, kemarin. Dia bertekad tidak akan takut dengan ancaman penangkapan oleh polisi. "Saya hanya melaksanakan hak saya sebagai warga negara. Saya tidak melakukan kejahatan. Jika mereka tanya surat identitas, saya akan tunjukkan. Tak ada masalah," katanya. (AFP/cak/dwi)