Praperadilan Dituding Manuver Politik
Rabu, 16 Desember 2009 – 14:54 WIB
Hal ini dikemukakan Ahmad Rivai, pengacara Bibit-Chandra, saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (1612). "Praperadilan itu tak perlu dikhawatirkan sebab dalam Pasal 77 sampai 80 KUHAP disebutkan yang berhak mengajukan adalah pihak pertama, kedua, dan ketiga," jelas Rivai. Untuk kasus ini, lanjut dia, pihak pertama adalah kejaksaan selaku pihak yang mengeluarkan SKP2. Adapun pihak kedua adalah kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik Bibit Chandra. Pihak ketiga menurut Rivai, adalah pihak yang mengajukan perkara ini, yang tak lain kepolisian juga.
Rivai mengaku khawatir langkah hukum yang dilakukan 12 pengacara tersebut hanya bentuk manuver politik, tanpa menghiraukan proses penegakan hukum sesungguhnya. Lain halnya, lanjut dia, jika gugatan dilakukan karena para pengacara tersebut mendapat surat kuasa dari kepolisian. "Kalau mereka bilang mewakili, mewakili siapa," tanyanya.