Praperadilan IAS, Laica Marsuki: Kejar Unsur Diskresinya
Senin, 04 Mei 2015 – 02:27 WIB
Laica meminta hakim itu jangan sekadar menjadi terompet undang-undang. Jangan asal menjalankan apa yang dikatakan oleh undang-undang. Hakim harus lebih maju. Harus berpikir kreatif dalam menemukan keadilan.
"Jangan lupa pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menyebut bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, manakala suatu aturan perundang undangan dirasakan sudah tidak adil lagi, artinya itu sudah inkonstitusional," tutupnya. (fajaronline/awa/jpnn)