Praperadilan Marak, Andi Widjajanto No Comment
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto enggan mengomentari maraknya pengajuan sidang praperadilan terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Andi, Istana tak ingin ikut campur di ranah hukum.
"Itu ranah hukum dan nanti akan diselesaikan secara yustisia oleh lembaga-lembaga yang bergerak di situ," kata Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/3).
Praperadilan terbaru yang diajukan kali ini berasal dari tiga tersangka di KPK. Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam dugaan suap pajak Bank Central Asia, dan Suroso Atmo Martoyo, mantan direktur di Pertamina yang diduga menerima suap proyek bensin bertimbal dari perusahaan Inggris, Innospec.
Praperadilan yang diajukan ketiga tokoh ini bukan tanpa sebab. Mereka ingin mencoba peruntungan untuk pembatalan status tersangka dan berharap dapat menang gugatan seperti yang dialami Komjen Budi Gunawan.
Menanggapi itu, Andi tetap menegaskan bahwa pemerintah yakin ada lembaga hukum yang berwenang menangani masalah praperadilan tersebut.
"Sekali lagi itu adalah ranah hukum. Selama ini ada pembagian yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kami menunggu apa yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yudikatif di bidang itu," tandas Andi. (flo/jpnn)