Praperadilannya Ditolak, Hasbi Hasan Siap-siap Saja, KPK Ambil Ancang-ancang
Senin, 10 Juli 2023 – 14:31 WIB
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. (Tan/JPNN)