Prasetio Desak Agar Tersangka Pengadang Kampanye Djarot Diproses Tuntas
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan NS sebagai tersangka kasus pelanggaran Pilkada DKI Jakarta.
Pasalnya, NS mengadang calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ketika berkampanye.
Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap NS.
"Proses hukum berjalan, kami ikuti aja. Jadi harus ada tetap ketuntasan," kata Pras di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Pras, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017, maka Ahok-Djarot berhak untuk berkampanye.
Sehingga, sambung dia, tidak boleh ada pengadangan kepada pasangan petahana itu saat blusukan.
"Kami juga punya hak yang sama sebagai pasangan calon, kenapa harus diadang," ungkap Pras.
Polisi memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas NS ke Kejaksaan. Jika berkas sudah lengkap atau P-21, maka NS akan disidangkan. (gil/jpnn)