Prasetyo Edi Dinyatakan tak Langgar Kode Etik Terkait Rapat Interpelasi Formula E
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar kode etik terkait pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi Formula E.
Dalam surat keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI disebutkan proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, atas pelaksanaan rapat paripurna Interpelasi Formula E dinyatakan selesai.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Achmad Nawawi membenarkan tentang berakhirnya penyelidikan tersebut.
“Iya, sudah selesai,” ucap Nawawi saat dihubungi JPNN.com, Selasa (5/4).
Selanjutnya, Badan Kehormatan juga menyampaikan rekomendasi dari amar putusan ini, yaitu:
1. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKl Jakarta (ketua dan wakil ketua) senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab I, Ketentuan Umum pada Pasal 1 (satu) poin 20 dan 21 serta Pasal 85.
2. Meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati Kode EtiK DPRD pasal 12 Tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yakni:
a) Memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antarsesama anggota DPRD