Prasetyo Edi Marsudi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Anies Baswedan dan Formula E
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap fakta terkait Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E pada Juni nanti.
Anies bahkan menyebutkan ajang tersebut sudah masuk dalam peraturan daerah.
Menurut Pras, Anies Baswedan tebang pilih dalam melaksanakan Perda.
Pria kelahiran Kudus 59 tahun yang lalu itu menyatakan tidak ada Perda khusus untuk penyelenggaran ajang balap mobil listrik.
Perda yang dimaksud Anies adalah Perda APBD Perubahan 2019 yang di dalamnya termasuk pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar.
“Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar," ujar Pras pada Senin (24/1).
Namun, sebelum Perda itu disahkan, Anies membuat instruksi gubernur (Ingub) meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) meminjam uang kepada Bank DKI.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Ketua Dispora DKI Achmad Firdaus dan Anies pada Agustus 2019.