Pratama Bobol Asrama TNI AD, Ini Barang yang Didapat, Sukurin
"Berawal dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke Solo tepatnya di Kecamatan Banjarsari di mana diduga pelaku bersembunyi," bebernya.
Dibantu aparat kepolisian setempat, pelaku asal Dukuh Puntok, Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu berhasil diamankan pada saat sedang melintas di jalan. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Pelaku juga mengaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar. HP korban yang dicurinya sudah dijual," ungkap AKP Hadimastika.
Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HP Samsung S9 Plus milik korban, dompet kulit yang berisi tiga STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban.
"Tersangka disangkakan dengan pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta," ungkap APK Hadimastika. (rb/dre/mus/JPR)