Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pratikno Sanggah Pernyataan Fadjroel

Kamis, 02 April 2020 – 19:39 WIB
Pratikno Sanggah Pernyataan Fadjroel - JPNN.COM
Menteri Sekretaris Negara Kabinet Kerja 2014-2019 Pratikno (tengah) bersama Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rachman (kanan) dan mantan Staf Khusus Presiden Nico Harjanto. Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait isu mudik pada situasi pandemi COVID-19.

"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno melalui pesan singkat kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4). Pernyataan Praktikno menyanggah peryataan Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman terkait mudik.

Sebelumnya Fadjroel menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Idul Fitri namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," kata Pratikno.

Menurut Pratikno, ajakan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman itu sejalan dengan keputusan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jaga jarak aman dan ikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19," kata Pratikno.

Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Fadjroel sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

Menurut Mensesneg Pratikno, yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News