Praktisi Hukum Kepailitan: Kurator Harus Independen dan Jeli
Meski enggan menyebut nama, Yudhi mengatakan dampak dari putusan pailit terhadap surya kertas masih terasa sampai hari ini.
"Itu adalah perusahaan kertas terbesar di Surabaya. Kalau tidak salah, karyawannya 6.000-an. Gimana dampaknya buat keluarga mereka. Itu baru salah satu akibatnya," ujarnya.
Meskipun status pailit dicabut dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 48/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 31 Maret 2015, sampai sekarang perusahaan itu belum lagi beroperasi.
Sementara itu, ribuan karyawan Surya Kertas yang dirumahkan sejak 2013 belum memperoleh kejelasan nasib.
Oleh karena itu, Yudhi berharap rekan-rekannya sesama kurator memikirkan akibat hukum dari adanya status pailit.
"Secara personal kita boleh pikirkan keuntungan. Namun, secara profesional dan etik, kita juga punya tanggung jawab lebih. Ini adalah tanggung jawab saya secara moril. Sebagai kurator saya harus profesional dan tetap independen," katanya. (jos/jpnn)