Predator Seks Tersenyum Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com - SUKABUMI - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Andri Sobari alias Emon akhirnya dituntut 15 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi berlangsung tertutup mulai pukul 14.00 - 14.30 WIB, Selasa (25/11).
Predator seks yang berusia 24 tahun ini dituntut pasal 82 Undang-Undang No 23/2002 tentang perlindungan anak jo 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Dalam proses pertimbangan hukum itu kan ada hal yang meringankan dan ada juga yang memberatkan, sementara untuk kasus Emon ini tidak ada hal yang meringankan, makanya kita berikan sanksi tertinggi dalam pasal tersebut," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi, Sigit Hendardi kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), kemarin.
Menurutnya, selama proses persidangan, terdakwa Emon tidak pernah memperlihatkan penyelesalan. Bahkan lanjut Sigit, secara kejiwaan Emon terbilang sehat dan sangat cakap saat menjawab pertanyaan di pengadilan.
"Jawaban terdakwa selalu santai, lancar, dan selalu cengengesan. Terdakwa ini jelas-jelas melakukan pencabulan itu dengan sadar," tegasnya.
Diakui Sigit, tuntutan diberikan kepada terdakwa Emon. Sebab, predator seks itu banyak memberikan penderitaan dan trauma terhadap para korban.
"Jadi dalam perkara ini tidak ada saksi yang meringankan terdakwa," paparnya.
Terlebih dalam kasus tersebut yang menjadi korban melibatkan 44 anak, dari jumlah tersebut 26 anak diantaranya menjadi korban sodomi dan 18 anak merupakan korban pencabulan Emon yang dilakukan di kawasan Pemandian Air Panas Lio Santa, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.