Prediksi, Paling Banter Anggota KPU Hanya Ditegur
Minggu, 24 Maret 2013 – 19:17 WIB
Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia ini mendasari pandangannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu. Dimana dalam Pasal 259 disebutkan, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali verifikasi faktual tentang parpol peserta Pemilu dan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Jadi karena dua hal itu tidak bersifat final dan mengikat, maka KPU berhak menolak putusan Bawaslu itu. Berarti sikap KPU itu sah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP mengggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU, di Jakarta, Jumat (22/3).