Prediksi Pengamat, Prabowo-Hatta Kalah di MK
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, sepanjang proses persidangan sengketa hasil Pilpres di MK, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa apa yang ditunjukkan pemohon dalam sejumlah permohonannya kurang meyakinkan, termasuk juga kesaksian para saksi yang dihadirkan.
"Karena dengan mudah dibantah oleh pihak termohon atau terkait," kata Firmansyah di dalam diskusi yang bertajuk "Menebak Arah Palu MK" di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin.
Oleh karena itu, dia memprediksi bahwa majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva akan menolak permohonan PRabowo-Hatta saat pembacaan putusan sidang besok.
"Jadi kalau dilihat dari fokus permohonan, kemudian dalil-dalil yang digunakan, kesaksian, dan bukti, saya cenderung melihatnya kemungkinan besar akan dimentahkan atau dibatalkan permohonan ini ditolak oleh MK," prediksinya.
Senada, pakar hukum tata negara Ray Rangkuti menyatakan bahwa DPKTb dan DPK yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta tidak logis.
Menurutnya, kedua hal yang dibuat oleh KPU tersebut merupakan hal yang substantif untuk menjamin hak pilih warga negara yang seharusnya didukung oleh semua pihak.
"Bukankah yang dilakukan KPU itu merupakan langkah yang substansif? Yang justru semestinya didukung bukan dipatahkan di MK. Langkah itu adalah untuk menyelamatkan warga negara. Jadi hak warga negara itu jauh lebih penting dari urusan apakah ada DPKTb-nya atau urusan penafsiran apakah harus pake KTP dan sebagainya," terangnya. (dod/ken)