Preman Bersenpi yang Kerap Pungli Sopir Truk Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Lihat Tampangnya
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:22 WIB
Tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya, maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Pengakuan Petugas Penginapan Soal Gadis Cantik yang Tewas di Bawah Ranjang Kamar
“Ini kerap digunakan untuk praktik pungli, yang bersangkutan kerap melakukan pungli kepada sopir truk yang melintas di Jalan Sekayu-Pendopo, terutama di desa Gajah Mati dan Rantau Sialang,” pungkas Darmawan.(kur)