Premium dan Pertalite Masih Ada di 2022, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite tetapk didistrubusikan ke seluruh Indonesia pada 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur jenis BBM.
Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).
Namun, penetapan dan perubahan BBM Khusus Penugasan akan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian.
Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.
Terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.
Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan.