Preseden Buruk Jika MM Diaktifkan Lagi
Sabtu, 03 Desember 2011 – 17:20 WIB
JAKARTA – Sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, mendesak Kemendagri untuk tidak mengaktifkan kembali jabatan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Karena bisa menjadi preseden buruk bagi Mendagri. Selain itu posisi Mochtar yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho mengatakan, yang dilakukan walikota non aktif Mochtar Mohammad yang baru divonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung itu sebetulnya hanya akan memposisikan figurnya sebagai politisi yang tidak ikhlas dengan jabatanya. Terlebih lagi vonis di Tipikor Bandung, sangat kental dengan aroma
permainan.
“Karena itu, saya meminta pada Menteri Gamawan agar tidak mengabulkan
permintaan Mochtar Mohammad untuk mendapatkan kembali jabatanya. Karena
vonis di MA bisa saja akan menetapkan dia bersalah,” ujar Emerson, Jumat (2/12).
Emerson menambahkan, dibebaskannya Mochtar menambah daftar kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor di daerah. Dia mencatat sudah 26 terdakwa yang telah divonis di pengadilan tipikor daerah pasca lahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor pada 2008 lalu.
“Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di
Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga orang di Pengadilan Tipikor Bandung,” paparnya.
JAKARTA – Sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, mendesak Kemendagri untuk tidak mengaktifkan kembali jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
BERITA LAINNYA
- Hukum
Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:55 WIB - Hukum
Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:53 WIB - Hukum
Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:45 WIB - Humaniora
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:11 WIB - Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Olahraga
Kadek Raditya Siap Sambut Persaingan dengan Pemain Baru di Persebaya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:46 WIB - Sulteng
Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:45 WIB