Preseden Buruk Jika MM Diaktifkan Lagi
Sabtu, 03 Desember 2011 – 17:20 WIB
JAKARTA – Sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, mendesak Kemendagri untuk tidak mengaktifkan kembali jabatan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad. Karena bisa menjadi preseden buruk bagi Mendagri. Selain itu posisi Mochtar yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho mengatakan, yang dilakukan walikota non aktif Mochtar Mohammad yang baru divonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung itu sebetulnya hanya akan memposisikan figurnya sebagai politisi yang tidak ikhlas dengan jabatanya. Terlebih lagi vonis di Tipikor Bandung, sangat kental dengan aroma
permainan.
“Karena itu, saya meminta pada Menteri Gamawan agar tidak mengabulkan
permintaan Mochtar Mohammad untuk mendapatkan kembali jabatanya. Karena
vonis di MA bisa saja akan menetapkan dia bersalah,” ujar Emerson, Jumat (2/12).
Emerson menambahkan, dibebaskannya Mochtar menambah daftar kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor di daerah. Dia mencatat sudah 26 terdakwa yang telah divonis di pengadilan tipikor daerah pasca lahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor pada 2008 lalu.
“Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di
Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga orang di Pengadilan Tipikor Bandung,” paparnya.
JAKARTA – Sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, mendesak Kemendagri untuk tidak mengaktifkan kembali jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Selasa, 28 Mei 2024 – 09:17 WIB - Hukum
Disebut Rutin Minta Rp 50 Juta untuk Skincare, Andi Tenri Cucu SYL Berkata Begini
Selasa, 28 Mei 2024 – 08:26 WIB - Humaniora
Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:44 WIB - Hukum
Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Jenis Pekerjaan Ini Jangan Bersedih ya
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:22 WIB - Dahlan Iskan
Juri Oat
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo
Selasa, 28 Mei 2024 – 04:40 WIB - Jabar Terkini
Hadapi Musim Kemarau, Bulog Bogor Siapkan 7 Ribu Ton Beras Per Bulan
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:00 WIB - Humaniora
Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
Selasa, 28 Mei 2024 – 07:44 WIB