Presiden Angkat 13 Anggota Timsel Pimpinan KPK
Kamis, 26 Mei 2011 – 10:13 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), H Patrialis Akbar mengatakan Surat Keputusan Presiden (Kepres) untuk pembentukan panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai di Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham). "Benar, Kepresnya sudah turun dan Selasa (25/5) siang sudah sampai di kantor Kementerian Hukum dan Ham," kata Patrialis kepada JPNN.
Dijelaskannya, Kepresnya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi, dikeluarkan secara resmi tanggal, Senin 24 Mei 2011.
Menjawab pertanyaan siapa saja nama-nama pimpinan dan anggota Pansel pimpinan KPK? Politisi Partai PAN itu mengatakan sesuai dengan Kepres dirinya ditunjuk untuk jadi Ketua Pimpinan Pansel.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), H Patrialis Akbar mengatakan Surat Keputusan Presiden (Kepres) untuk pembentukan panitia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sosial
Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persela Targetkan Sapu Bersih 3 Laga Sisa untuk Lolos 8 Besar Liga 2
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:35 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB